TRIBUSUMSEL.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Mantan Menteri Olahraga Imam Nahrawi hingga Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada tidak mendapatkan remisi kemerdekaan.
Penunggu Lapas Sukamiskin itu sebagian nama yang tak masuk dalam 73 napi yang mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-76.
Kalapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar mengatakan, dari 73 napi tersebut, 17 di antaranya merupakan napi dengan kasus korupsi yang mendapatkan remisi.
"Ada 17 napi Tipikor dari 73 napi yang dapat remisi," ujar Elly Yuzar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (17/8/2021).
Elly menyebut, Mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumajar menjadi salah satu narapidana yang menerima potongan hukuman paling banyak, yakni selama enam bulan.
Sementara itu, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada tak mendapat remisi.
"Seingat saya Jefferson paling banyak enam bulan, dia kasus tipikor," katanya.
Baca juga: 73 Napi Koruptor di Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan, Paling Sedikit Dipotong Sebulan
Menurut Elly, tak ada narapidana di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas seusai menerima remisi.
"Tidak ada yang langsung bebas," ucapnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kanwil Jawa Barat, Taufiqurakhman menambahkan, total ada 12.164 napi di sejumlah Lapas di Jawa Barat yang mendapatkan remisi kemerdekaan.
Beberapa di antaranya bahkan diusulkan langsung bebas.
Taufiq mengatakan, jumlah yang diusulkan terdiri dari remisi umum I dan remisi umum II.
Remisi umum I merupakan pemotongan masa hukuman, sedangkan remisi umum II diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas.
Menurut Taufiq, napi yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas berjumlah 266 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi I sebanyak 11.898 orang.
"RU (remisi umum) II napi yang saat dapat remisi, sudah habis masa pidananya sehingga langsung bebas saat itu," katanya.