Berita CPNS Sumsel Terbaru

Bagaimana Jika Peserta Tes SKD CPNS 2021 Terkonfirmasi Positif Covid-19? Berikut Penjelasan dari BKN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagaimana Jika Peserta Tes SKD CPNS 2021 Terkonfirmasi Positif COVID-19? Berikut Penjelasan dari BKN

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bagaimana Jika Peserta Tes SKD CPNS 2021 Terkonfirmasi Positif COVID-19? Berikut Penjelasan dari BKN.

Untuk menjamin penyelenggaraan seleksi SKD dengan metode CAT berjalan lancar dan aman di masa pandemi Covid-19 ini, BKN menyesuaikan proses seleksi ini dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Salah satunya adalah ketika ada peserta seleksi yang ternyata terkonfirmasi positif Covid-19.

Berikut peraturan dari Surat Edaran Resmi BKN bagi Peserta yang Terkonfirmasi Positif Covid-19:

Peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar, kemudian Instansi tersebut bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari
pejabat yang berwenang;

2. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;

3. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat;

4. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi

- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."

- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi.

Baca juga: Bagaimana Cara Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2021 Jika Memeroleh Nilai Sama? Ini Ketentuannya

Baca juga: Bagaimana Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021 yang Harus Dibawa Saat Pelaksanaan Tes Seleksi

Baca juga: Kapan Kartu Ujian SKD CPNS 2021 Bisa Dicetak? Ini Cara Cetak Kartu Ujian SKD CASN yang Harus Dibawa

Itulah jawaban Bagaimana Jika Peserta Tes SKD CPNS 2021 Terkonfirmasi Positif COVID-19? Berikut Penjelasan dari BKN.

Berita Terkini