Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Sebanyak 73 napi koruptor di Lapas Sukamiskin diusulkan mendapat remisi kemerdekaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kanwil Jawa Barat, Taufiqurakhman.
Ia menjelaskan, 73 napi koruptor tersebut yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga delapan bulan.
Tidak ada napi di lapas khusus koruptor tersebut yang mendapat remisi langsung bebas.
Paling banyak, napi di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi pemotongan lima bulan sebanyak 24 orang.
"Untuk di Lapas Sukamiskin jumlahnya (yang mendapat remisi) 73 orang," ujar Taufiq, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/8/2021).
Selain di Lapas Sukamiskin, sejumlah lapas lainnya di Jawa Barat pun mengusulkan remisi kemerdekaan.
Total, kata dia, ada 12.164 napi. Beberapa di antaranya bahkan diusulkan langsung bebas.
Taufiq mengatakan, jumlah yang diusulkan terdiri dari remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I merupakan pemotongan masa hukuman, sedangkan remisi umum II remisi diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas.
Menurut Taufiq, napi yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas berjumlah 266 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi I sebanyak 11.898 orang.
"RU (remisi umum) II napi yang saat dapat remisi, sudah habis masa pidananya sehingga langsung bebas saat itu," katanya.
Di lapas Kelas II A Karawang, kata dia, ada 970 napi yang mendapatkan remisi, dengan rincian remisi pengurangan masa hukuman sebanyak 934 orang dan langsung bebas 36 orang. Jumlah tersebut menjadi yang paling banyak dibanding lapas lain.