TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kota Palembang yang berlokasi di Jalan Gubernur H.A. Bastari, 15 Ulu, Jakabaring, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) masih tetap buka.
"Untuk jam operasional mulai pukul 8.00-14.30 WIB. Namun masyarakat yang mau antre terlebih dahulu juga bisa datang lebih awal," kata Kabid Pengaduan, Kebijakan, Pelaporan Layanan Citra Martikalini saat diwawancarai di MPP DPMPTSP Kota Palembang, Rabu (11/8/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan, yang mau datang lebih awal boleh, namun layanannya baru buka pukul 8.00 WIB. Untuk nomor antrean dibuka dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Pembatasan dilakukan agar tidak terjadi penumpukan, dikarenakan saat ini masih dimasa pandemi Covid-19.
Berbagai layanan ada di MPP DPMPTSP Kota Palembang seperti layanan Samsat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan lain-lain tetap dibuka.
Sementara itu beredar informasi bahwa untuk layanan perpanjang SIM ditiadakan.
Menurut Citra layanan masih seperti biasa hanya saja untuk yang drive thru ditiadakan terlebih dahulu.
"Selain itu untuk jumlah pegawai juga disesuaikan, dikarena masa PPKM dengan kapasitas 25 persen," katanya.
Baca juga: Habis Kesabaran, dr Siti Mirza Nuria Pastikan Laporkan Heryanty ke Polisi, Soal Utang Rp 2,5 Miliar
Baca berita lainnya langsung dari google news.