TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pemilik lahan proyek jalan tol Simpang Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) hingga kini belum bersedia mengosongkan bangunan.
Padahal lahan di wilayah Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir tersebut telah dikuasai secara sah oleh negara dan uang ganti untung telah dialokasikan.
Di salah satu sisi bangunan rumah milik warga bernama Juanda itu, kontraktor telah membangun detour atau jalan akses bagi kendaraan selama pengerjaan underpass di kilometer 5 zona I trase tol Indraprabu tersebut.
Rumah yang berjarak sekitar 20 meter dari jalan raya tersebut hingga kini belum digusur.
Sementara bangunan-bangunan lainnya di lahan bebas untuk underpass, semua sudah digusur, kecuali milik Juanda.
Juanda tetap menempati rumah tersebut karena merasa ganti untung yang disampaikan kepadanya tak sesuai.
"Saya bukannya tidak mau digusur, tapi coba dipertimbangkan. Kalau (nilai ganti untung) sesuai, tidak masalah," kata Juanda ditemui di kediamannya, Selasa (3/8/2021).
Pria 59 tahun ini mengaku sudah 8 tahun menempati rumah di atas lahan seluas 225 meter persegi tersebut.
"Rumah ini dibangun tahun 1997. Tapi saya beli 8 tahun lalu," ungkap Juanda.
Saat pembebasan lahan untuk tol Indraprabu dimulai sejak Januari lalu, Juanda mengaku tak ingin pindah dari rumah tersebut meski telah berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir.
Juanda mengungkapkan, nilai bangunan rumah beserta lahan miliknya mencapai Rp 2,8 miliar.
"Rumah saya ini Rp 940 juta. Sisanya (Rp 1,8 miliar) harga tanah. Tapi kan dari BPN ganti untungnya tidak sampai segitu," ujar Juanda.
Ia pun meminta semua pihak terkait, termasuk BPN Ogan Ilir agar mempertimbangkan nilai ganti untung tersebut agar lebih layak dan setimpal.
Juanda juga tak mau membahas perihal imbauan mengosongkan rumah setelah permohonan kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Mohon dipertimbangkan ganti untung tersebut, tolong ditinjau kembali," kata Juanda.