Berdasarkan pengumuman Menko PMK, cuti bersama tahun 2021 hanya satu kali.
Cuti bersama tahun 2021 adalah:
- Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H: Rabu, 12 Mei 2021
Sebelumnya, terdapat cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021, tetapi pemerintah memutuskan untuk meniadakannya.
Muhadjir mengatakan, keputusan tersebut juga berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews