TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Palembang yang masuk dalam salah satu kota Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang berpengaruh pada jam kerja termasuk sektor perbankan.
Sejumlah Perbankan di Palembang menyesuaikan jam layanan mereka selama PPKM Level 4 diberlakukan.
Bank Syariah Indonesia (BSI) juga ikut menyesuaikan jam layanan pada nasabah.
Selama Covid jam layanan BSI 08.30-14.00 WIB setiap Senin-Jumat. Sebelum pandemi jam layanan pukul 08.00-16.00 wib.
Area Manager BSI Palembang Lutfi Bukhari mengatakan sesuai dengan aturan sektor kritikal masih boleh bekerja dari kantor maksimal 50 persen.
"Di kantor area kita maksimal bekerja 50 persen pegawai dtapi di kantor cabang 40 persen yang bekerja," ujar Lutfi, Senin (26/7/2021).
Karyawan yang bekerja ini diutamakan petugas teller dan customer service karena mereka menjadi garda terdepan melayani nasabah.
Meski jam layanan nasabah ke kantor cabang terbatas namun nasabah bisa tetap bertransaksi menggunakan BSI mobile banking karena fiturnya lengkap hampir sama dengan layanan di kantor cabang. Bahkan transaksi tanpa batas bisa dilakukan 24 jam.
Bank Mandiri juga ikut menyesuaikan jam operasional gkaki pukul 08.00- 16.30 dan jam layanan cabang sebelumnya pukul 08.00-15.00 namun kini berubah singkat yakni
pukul 09.00- 14.00 wib.
Pengaturan jumlah tenaga kerja hanya 25 persen pegawai bekerja back office sisanya bekerja dari rumah saja.
Regional CEO Bank Mandiri (Persero) Tbk, Region II/ Sumatera 2, Lourentius Aris Budiyanto mengatakan nasabah yang akan tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan tetap bisa datang ke kantor cabang terdekat selama jam layanan. Tapi diluar itu nasabah juga bisa tetap memanfaatkan transaksi online vi echannel yakni Livin' , ATM, QRIS, Linkaja, dll sehingga tidak harus datang langsung ke kantor.
"Jumlah pegawai back office dan frontline sesuai dengan ketentuan PPKM," ujar Aris.
Bank lainnya yang juga menyesuaikan jam layanan selama PPKM yakni bank BRI dan Bank Sumsel Babel (BSB).
BRI membuat pengumuman yang dicetak pada kerta dan ditempel pada depan masing-masing kantor cabang yang memberitahukan jam layanan nasabah yakni setiap hari kerja pukul 08.00-14.00 WIB.
Selebihnya nasabah diarahkan bertransaksi menggunakan layanan e banking dan e chanel atau menghubungi Call center BRI.