Berita Lubuklinggau

Hari Pertama PPKM Level 4 Lubuklinggau, Layanan Perizinan Tak Tatap Muka, Berkas Masuk Drop Box

Penulis: Eko Hepronis
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah seorang warga sedang mengurus perizinan manual di kantor DPM-PTSP Lubuklinggau. Selama PPKM Level 4, proses perizinan dilakukan darurat.

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Pada hari pertama kerja Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa gedung perkantoran tetap buka.

Salah satunya, Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) tetap buka sebagaimana biasa melayani masyarakat dan pengusaha yang ingin mengurus perizinan.

Pantauan d ilapangan sejumlah ASN masih masuk seperti biasanya, hanya saja saat ini para pegawai ASN yang bekerja tidak seramai saat pemberlakuan PPKM Pengetatan beberapa waktu lalu.

Aktivitas pelayanan publik di kantor ini tetap jalan, namun para ASN tidak lagi melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun pengusaha yang ingin mengurus dokumen perizinan.

Sejumlah berkas persyaratan pembuatan izin saat ini diletakkan di depan kantor DPM-PTSP, bagi pengusaha yang selama ini bisa berkonsultasi langsung sekarang ditiadakan.

Namun, untuk mempermudah layanan pengusaha bisa melihat papan pengumuman yang telah ditempel di pintu masuk kantor, setelah selesai berkas pengajuan cukup ditinggal di dalam box yang telah disediakan.

Kepala DPM-PTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan menyampaikan untuk DPM-PTSP Lubuklinggau tetap masuk seperti biasa, namun pegawai yang masuk hanya 25 persen saja.

"Kita tetap masuk karena kita merupakan bagian esensial sehingga tidak WFH 100 persen, pegawai kita yang masuk sebanyak 13 orang," ungkapnya pada wartawan, Senin (26/7/2021).

Ia mengungkapkan meski pegawai tetap masuk pelayanan perizinan sekarang tidak melakukan tatap muka, masyarakat yang mengajukan perizinan tinggal memasukkan berkas ke dalam drop box.

"Kemudian untuk masyarakat atau pengusaha yang faham sistem online cukup membuka website yang telah disediakan jadi tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor DPM-PTSP Lubuklinggau," ujarnya.

Apalagi aplikasi SIII DUDA saat ini mulai diterapkan, dengan aplikasi ini pengusaha tidak perlu lagi datang ke DPM-PTSP akan tetapi hanya melalui sistem online.

"Investor langsung dapat melihat apa yang bisa diinvestasikannya, aplikasi ini dibuat untuk lebih mempermudah lagi 182 izin dimana syaratnya hanya NPWP dan KTP 1 hari kerja bisa langsung diterbitkan SIUP," tambahnya.

Baca juga: Barang Hasil Curian Tak Laku-laku, Pencuri HP di Pemondokan Mahasiswa di Indralaya Diringkus Polisi

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkini