TRIBUNSUMSEL.COM- Jual beli online makin digandrungi masyarakat Indonesia.
Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, transaksi online dengan menggunakan beragam platform makin berkembang.
Tanpa harus keluar dari rumah pembeli dapat mencari barang yang diinginkan.
Sama halnya dengan pedagang tidak membutuhkan toko fisik untuk memasarkan barangnya.
Dalam proses jual beli khusunya di media sosial, cukup banyak istilah yang dipergunakan.
Penjual maupun pembeli mempergunakan kode harga dalam proses tawar menawar.
Kode harga kebanyakan dipergunakan dalam jual beli ikan cupang atau burung.
Adapun kode itu diantaranya, A1, B1, C1, D1, E1, F1 dan G1
Berikut Penjelasannya :
Harga A disini adalah 100 ribu dan harga G adalah seribu.
Jadi urutannya adalah huruf A untuk sebutan nominal uang kertas paling besar yaitu 100 ribu.
Lalu jika hurufnya semakin menurun ke B dan seterusnya maka nominal uang berarti juga semakin menurun ke 50 ribu dan 20 ribu.
Hingga ke G1 sampai ke pecahan uang kertas paling kecil yaitu seribu.
Atau dengan kata lain secara berurutan adalah sebagai berikut :
A1 adalah 100 ribu