Berita Nasional

Edhy Prabowo Sedih Divonis 5 Tahun Penjara Dugaan Kasus Suap Benur : Tak Sesuai Fakta Persidangan

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima

"Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU," kata Ipi, Jumat (16/7/2021).

Namun demikian, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, KPK masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Lebih lanjut, menurut Ipi, KPK akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim.

"Untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," kata Ipi.

(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Ngaku Siap Dihukum Mati, Kini Edhy Kecewa Divonis 5 Tahun Penjara dan Pertimbangkan Banding

Berita Terkini