"Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU," kata Ipi, Jumat (16/7/2021).
Namun demikian, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, KPK masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut.
Lebih lanjut, menurut Ipi, KPK akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim.
"Untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," kata Ipi.
(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Irfan Kamil)