Darurta Covid 19

7 Obat yang Diizinkan BPOM Untuk Pendungkung Terapi Covid-19, Berikut Daftar dan Manfaatnya

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sempat Dianggap Sebagai Obat Ajaib, WHO Larang Ivermectin Digunakan Pada Pasien Covid-19

1. Untuk fasilitas distribusi dilakukan dengan mengunggah data pemasukan dan penyaluran setiap akhir hari kegiatan penyaluran dan mengirimkannya setelah jatuh tempo waktu pengirimannya (untuk obat keras setiap tiga bulan sedangkan untuk obat EUA setiap dua minggu).

2. Untuk Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan/atau Apotek dilakukan melalui e-mail laporeuasaryan@gmail.com dengan perihal “Pelaporan Obat penunjang terapi Covid-19” dan dengan format sebagaimana dapat diunduh https://bit.ly/pelaporanEUASaryan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KABAR BAIK! Ivermectin Diizinkan BPOM Untuk Obat Pendukung Penanganan Terapi Covid-19.

Berita Terkini