Berita CPNS Sumsel Terbaru

Hal Ini Perlu Dipertimbangkan oleh Guru Sekolah Swasta yang Ingin Mendaftar Seleksi PPPK 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hal Ini Perlu Dipertimbangkan oleh Guru Sekolah Swasta yang Ingin Mendaftar Seleksi PPPK 2021

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Hal Ini Perlu Dipertimbangkan oleh Guru Sekolah Swasta yang Ingin Mendaftar Seleksi PPPK 2021.

Kekhawatiran sekolah swasta jelas terlihat sekarang ini lantaran mereka bisa saja ditinggal pergi oleh para guru senior dan guru andalannya untuk mengikuti seleksi guru PPPK 2021 yang nantinya tentu saja akan ditempatkan di sekolah negeri.

Logikanya, jika guru sekolah swasta berbondong-bondong mengikuti seleksi PPPK 2021, dan lolos maka mereka tidak lagi mengajar di sekolah lama.

Maka dipastikan sekolah swasta akan kehilangan banyak sekali guru.

Maka dalam ulasan kali ini akan dibahas untung dan ruginya jika anda tetap mengikuti tes PPPK 2021 meskipun anda berasal dari sekolah swatsa.

Dijelaskan kembali, bahwa yang boleh mendaftar PPPK 2021 adalah kriteria di bawah ini :

1. Guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di badan kepegawaian negara.

2. Guru honorer yang terdaftar dalam data pokok pendidikan per 30 Juni 2020 (Tidak wajib memiliki NUPTK)
Dalam poin kedua ini, akan ada pihak yang merasa dirugikan nantinya karena dalam poin ke dua ini, bukan hanya guru honorer yang berada di sekolah negeri, tetapi juga guru honorer yang berada di sekolah swasta.

3. Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar sebagai guru. Tapi harus memiliki sertifikat pendidik.

Selanjutnya, ketentuan bagi guru yang mengajar di sekolah negeri, berikut ketentuannya :

1. Jika tersedia formasi di sekolah yang bersangkutan mengajar, maka otomatis akan didaftarkan pada sekolah tersebut.

2. Jika mengajar di 2 sekolah atau lebih, maka akan didaftarkan pada sekolah induk.

3. Jika tidak tersedia formasi di sekolah yang bersangkutan mengajar, yang bersangkutan dapat mendaftar di sekolah lain.

4. Bagi guru swasta atau lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar di sekolah negeri, dapat memilih mendaftar di sekolah negeri sesuai ketersediaan formasi.

5. Pendaftaran dilakukan melalui sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) badan kepegawaian negara

Halaman
12

Berita Terkini