TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jelang pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro 9 Juli besok, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda melakukan peninjuan ke beberapa posko PPKM yang ada di tingkat kelurahan.
Pertama, Finda sapaan akrabnya meninjau posko PPKM di kelurahan 3/4 Ulu dan dilanjutkan posko kelurahan di 29 Ilir Barat Palembang.
Finda mengatakan Kota Palembang saat ini masuk dalam Pengetatan PPKM Mikro bersama 42 kota/kabupaten lainnya yang ada diluar Pulau Jawa dan Bali.
"Hari ini, kita melakukan pengecekan ke posko-posko PPKM yang ada di kelurahan untuk memaksimalkan lagi tugas dari para satgas yang terlibat didalam posko PPKM ini," ungkap dia, Kamis (8/7/2021) di posko PPKM 29 Ilir.
Kata dia, dalam pengetatan PPKM Mikro ini diminta agar satgas dapat lebih meningkatkan lagi sesuai dengan tupoksinya.
Sesuai dengan intruksi yang ada, bahwa selama pemberlakukan pengetatan PPKM Mikro ini seperti pemberlakukan jam operasional mall sampai pukul 17.00 wib.
"Sekolah tatap muka di kota Palembang belum bisa dilakukan dan masih daring. Untuk aktivitas lainnya juga seperti cafe, pecel lele dan lain-lain sampai pukul 17.00 tapi boleh pemesan take away sampai 24 jam," ungkap dia.
Untuk tempat ibadah sesuai edaran menteri agama bagi zona merah tidak boleh, kalu zona kuning, hijau boleh dengan pembatasan.
Karena itu, ia meminta agar masyarakat untuk bisa mematuhi, mendukung dalam pengetatan PPKM Mikro ini.
Baca juga: Update Covid-19 di Sumsel, Kasus Sembuh 26.697, Tambahan Kasus Baru 199, Turun dari Hari Sebelumnya
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang menjadi salah satu dari 43 kabupaten/kota Palembang yang masuk dalam pengetatan PPKM mikro.
Hal ini dikatakan Walikota Palembang H Harnojoyo usai menggelar rapat Pengetatan PPKM Mikro dirumah Dinas Walikota Palembang mulai 9 Juli hingga 20 Juli kota Palembang akan memberlakukan pengetatan PPKM mikro.
"Menindaklanjuti intruksi Mendagri , kita masuk dari 43 kabupaten/kota yang masuk dalam pengetatan PPKM Mikro karena kasus covid-19 masih trennya naik di kota Palembang," jelas dia.
Karena itu, selama dua hari mulai hari ini hingga besok dilakukan terlebih dahulu sosialisasi pengetatan PPKM Mikro kepada masyarakat.
"Sebenarnya intruksi Menteri mulai tanggal 6 lalu tapi kita lakukan sosialisasi selama dua hari dan mulai hari Jumat 9 Juli 2021 kita mulai diberlakukan pengetatan PPKM mikro," jelasnya, Rabu (7/7/2021).
Sesuai dengan aturan yang ada didalam pengetatan PPKM Mikro ini untuk operasional mall buka hanya sampai pukul 17.00 wib, WFH masih 25 persen di kantor dan 75 persen dari rumah.