d. Lalu pengambilan rumus sidik jari bagi pemohon baru dan pengecekan ulang oleh petugas.
e. Terakhir, proses pencetakan SKCK.
"Biaya penerbitan SKCK baik proses secara offline maupun online, sama yakni sebesar Rp 30 ribu, berdasarkan ketetapan Peraturan Pernah Nomor 60 Tahun 2016 yang sudah disebutkan," jelas Suhartono lagi.
Adapun untuk layanan informasi dan pengaduan pelayanan SKCK, masyarakat Ogan Ilir dapat menghubungi melalui SMS dan WhatsApp di nomor 0813 7925 2204.
Ia juga mengimbau kepada pemohon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama proses pembuatan SKCK.
"Tetap menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan di tempat yang disediakan sebelum memasuki SPKT," terang Suhartono.