Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Perbedaan PPKM Darurat dan Mikro dijelaskan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito.
Diketahui, PPKM Darurat mulai berlaku 3 hingga 20 Juli 2021.
Bukan seluruh Indonesia, melainkan hanya pulau Jawa dan Bali saja yang menerapkan PPKM Darurat.
PPKM Darurat dinilai sebagai langkah tegas atas terkait peningkatan positif selama 1 minggu terakhir dan keterisian tempat tidur yang melebihi angka sejak lonjakan kasus terakhir pada akhir tahun lalu, khususnya di seluruh Kab/Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
“Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM Darurat akan diterapkan selama periode ini dan kedepannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen baik jajaran Kementerian/Lembaga, akademisi, serta satuan profesi sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif,” jelas Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Lebih lanjut, penerapan zonasi PPKM Darurat ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari WHO yang membaginya ke dalam empat level.
Sementara pelaksanaan PPKM Mikro masih mengacu kepada perhitungan zonasi RT.
Pada prinsipnya kedua dasar penetapan zonasi ini disesuaikan dengan kondisi terkini dan pelaksanaanya sudah disampaikan ke pemda masingmasing untuk mencegah kebingungan saat implementasinya.
Selain itu, selama PPKM Darurat ini dilakukan, penerapan PPKM Mikro di tingkat Desa/Kelurahan di Pulau Jawa tetap berjalan sesuai Instruksi mendagri terbaru.
Sedangkan pengendalian PPKM Kab/Kota dan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali pun akan tetap mengacu kepada Inmendagri terbaru tersebut.
"Diharapkan kebijakan ini dapat membuat penambahan kasus harian menjadi <10.000 kasus per hari secara nasional," ungkap Wiku.
PPKM Darurat mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat.
Beberapa diantaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50% WFH dan 50% WFO.