Darurat Covid 19

Sanksi Bagi Masyarakat yang Langgar PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Denda Hingga Diproses Secara Hukum

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAK PATUH MASKER - Petugas Satpol PP Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, menggelar razia pelanggar penggunaan masker di Jalan Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (6/3/2021). Dalam kegiatan yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19, ini masih banyak warga masyarakat yang membandel dan tidak patuh dalam menggunakan masker. Terbaru, ilustrasi razia masker.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Ini Ancaman Sanksi untuk Warga yang Abai Prokes saat PPKM Darurat, Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda.

Berita Terkini