Darurat Covid 19

Jangan Salah, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Darurat yang Akan Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi: Warga beraktivitas di zona merah Covid-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan micro lockdown di kawasan tersebut lantaran adanya 17 warga yang positif Covid-19.

3. Kegiatan sektor esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Kegiatan restoran

Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus/dibawa pulang.
Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take away sesuai jam operasional restoran
Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00
Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di area publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya

Halaman
1234

Berita Terkini