TRIBUNSUMSEL.COM- Wenny Ariani resmi melayangkan gugatan terhadap Rezky Aditya.
Gugatan ke pengadilan tersebut terkait mempertanyakan status anak.
Pengacara Wenny Ariani yaitu M Anwar Sadar melakukan gugatan resmi di Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan yang dilakukan adalah pertanggung-jawaban perdata, setelah sebelumnya menganalisa diagnosa hukum secara mendalam, dilansir Youtube KH INFOTAINMENT, Rabu(30/6/2021).
Klik Disini Untuk Melihat Gugatan Resmi Pada Rezky Aditya
"Lawan kita sebagai tergugat yakni Rezky Aditya, yang kita inginkan dari peradilan ini pengakuan anak dan pertanggung-jawaban,"ujar M Anwar Sadat.
"Ini perihal nyawa seorang manusia, jadi ini tentang anak yah,"ujar M Anwar Sadat.
M Anwar Sadat memberikan alasan gugatan baru dilaksanakan sekarang.
"Ini karena satu dan lain hal banyak faktor, bisa nanti dikonfirmasi langsung pada klien kami,"terangnya.
Secara legal gugatan sudah terdaftar di pengadilan Negeri Tangerang,Selasa(29/6/2021).
Keabsahan dari gugatan ini akan diberikan keesokan harinya dan ada nomor register.
Alasan Wenny Ariani belum menunjukan jati dirinya di publik diberikan alasannya oleh kuasa hukum.
Selama 8 tahun latar belakang Wenny Ariani perempuan yang sangat berdikari.
Karena mengalami masalah ini masih mengalami guncangan psikis trauma dan ketakutan.
Apalagi sebagai orang tua dan single parent tanpa pertanggung-jawaban dari Rezky Aditya.