Berita Kriminal Palembang

Rebutan Lahan Parkir Berdarah di Talang Semut Palembang, 1 Pelaku Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Heru Susanto (28) warga Jalan Merdeka Lorong Roda Kelurahan Talang Semut Kecamaran Bukit Kecil Palembang sempat buron karena kasus penganiayaan.

Namun akhirnya, Heru (28) berhasil diringkus anggota Opsnal Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (28/6/2021) sekira pukul 16.00 tak jauh dari rumahnya.

Heru diamankan lantaran melakukan penganiayaan kepada korban Aan Firmansyah (41) warga Jalan Mujahidin Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang, dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang. 

Akibatnya korban mengalami luka robek akibat bacokan di punggung sebelah kiri.

Heru mengakui perbuatannya telah membacok korban.

"Saya emosi sama korban pak, karena dia mengambil lahan parkir saya. Saat cekcok mulut terjadi, saya langsung keluarkan parang lalu membacoknya," kata juru parkir ini.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (31/5/2021) sekira pukul 12.30 di Jalan Merdeka tepatnya depan Vermak Levis Astra Taylor Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang. 

Berawal korban diminta tuan rumah hajatan pernikahan untuk sebagai panitia koordinator parkir.

Saat korban menjaga parkir di tempat kejadian perkara (TKP) datang, tiba tiba pelaku langsung marah marah dan berkata bahwa lahan parkir tersebut miliknya, sehingga terjadi cekcok mulut. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan pelaku mengeluarkan parang yang terselip di pinggangnya, lalu mengayunkan parang ke arah tubuh korban namun korban berhasil mengelak.

“Korban pun berlari menyelamatkan diri, dan dikejar oleh pelaku. Sampai di TKP korban tersudut dan kesempatan ini digunakan pelaku mengayunkan parang kearah tubuh korban sebanyak dua kali, mengenai punggung sebelah kiri,” beber Tri, Selasa (29/6/2021).

Tri mengatakan usai membacok korban lantas pelaku melarikan diri. Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang.

"Pelaku sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 atas laporan korban penganiayaan di Polsek IB I. Anggota membackup untuk menindaklanjuti laporan, selanjutnya melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan pelaku langsung di tangkap," kata Tri.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna merah. 

"Atas ulahnya pasal yang diterapkan kepada pelaku 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara diatas 2 tahun," tutupnya.

Berita Terkini