Sementara itu, tetangga korban YR menjelaskan, dirinya dihubungi anak menantunya karena melihat kondisi D yang sudah lemas.
"Kejadian yang sebenarnya saya gak tahu, karena saya masih berada di pasar. Anak menantu saya menghubungi saya untuk segera pulang ke rumah, karena balita ini terlihat kesakitan,” ujar YR.
Ketika YR pulang ke rumah, korban memang sedang dalam kesakitan, hingga dia dan keluarganya memutuskan untuk membawanya pergi ke puskesmas terdekat
"Dari puskesmas, diarahkan langsung ke RSUD Bari Palembang. Memang kami mendapatinya dalam kondisi luka lebam seperti itu, tapi kami tidak tahu persis apa penyebabnya," ungkap YR.
Hingga saat ini petugas Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang masih terus menyelidiki dugaan penyiksaan balita ini.
KPAID Palembang Minta Polisi Usut Dugaan Kekerasan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Palembang sangat prihatin atas kondisi D, bocah tiga tahun yang ditemukan tetangga dalam kondisi lemas dan mengalami luka cukup serius di tubuhnya.
Untuk itu KPAID Palembang mendesak agar polisi dapat mengungkap fakta penyebab luka serius yang dialami bocah malang tersebut.
"Terpenting dalam hal ini, bila ditemukan jelas adanya unsur pidana,
maka pelaku harus dihukum," ujar Ketua komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Palembang, Romi Apriansyah, Senin (28/6/2021).
Diberitakan sebelumnya, D yang tinggal di Jalan Lettu Karim Kadir dibawa tetangganya ke IGD RSUD Bari Palembang karena mengalami luka cukup serius di bagian leher dan beberapa luka lain di tubuhnya.
Sementara keberadaan orang tua D hingga kini masih terus dicari karena berdasarkan keterangan tetangga, keduanya sedang bekerja di Desa Jalur Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Terkait kondisi yang terjadi, Romi mengatakan, pihaknya siap memberi pendampingan kepada D.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Palembang untuk mengawal kasus ini," ujarnya.
Terlepas hal tersebut, Romi mengimbau agar masyarakat dapat berlaku bijak khususnya dalam memperlakukan anak-anak.
Ia menegaskan, apapun alasannya, segala tindakan kekerasan kepada anak tidak dapat dibenarkan.
"Jadi setop-lah melakukan tindakan kekerasan pada anak. Bila ada yang terbukti melakukannya, maka bisa dijerat pidana," ujarnya.