Selain Doni, empat orang yang ditangkap bersamanya juga turut mendapat hukuman mati yakni
Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Surahman.
Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan
pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu, satu terdakwa lagi dalam kasus ini atas nama Joko Zulkarnain diketahui berhasil kabur saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Saat kabur, Joko masih berstatus tahanan titipan dari Kejari Palembang.
Joko juga merupakan suami terdakwa Yati Surahman yang turut mendapat vonis hukuman mati.
Namun hingga kini petugas belum berhasil menangkap kembali Joko Zulkarnain.