Dicari ke Mana-mana hingga Orang Tua Panik, Siswi SMP Nginap di Hotel dengan 2 Pria dan Lakukan Ini

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Ia menambahkan, para pelaku sedang diinterogasi penyidik.

“Setelah diamankan para pelaku amankan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku FO dan FL dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Siswi SMP Menghilang, Ternyata Nginap di Hotel Dengan 2 Pria, 4 Kali Berhubungan Badan

Berita Terkini