Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aldi Apriyanto (21) dan Azhari (28) warga Jalan Kopral Paiman Lorong Pertemuan Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Kuning Palembang, pelaku pembobolan konter handphone yang terletak di kawasan Jalan DI Panjaitan No 09 Kelurahan Bagus Kuning berhasil diciduk petugas.
Kedua pelaku ini diciduk oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang pada Senin (14/6/2021) di kawasan Plaju dan sempat menjadi buronan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.
Lantaran melawan dan hendak kabur saat diringkus, kedua pelaku pembobolan konter handphone ini pun terpaksa dilumpuhkan.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Lintas Palembang-Kayuagung Depan Eks Kantor Bupati OI, Libatkan 2 Motor 1 Mobil
Kedua sabahat ini ketika ditemui di ruangan penyidik Reskrim tak banyak bicara namun mengakui perbuatanya.
“Kami mengaku salah dan menyesal," kata keduanya yang enggan banyak bicara terkait aksi pencurian yang mereka lakukan.
Menurut informasi yang didapat, aksi pembobolan konter Wan Cell yang dilakukan pelaku dilakukan pada Senin (07/6/2021) lalu sekitar pukul 09.00.
Saat beraksi pelaku masuk melalui lantai 2 konter tersebut, sebelum masuk kedua orang ini merusak gembok jendela dan memecahkan kaca teralis.
Lalu setelah berhasil melakukan pembobolan, mereka (Aldi dan Azhari) mengambil beberapa handphone yang ada konter.
Baca juga: Langgar Jam Operasional, Kafe NL di Palembang Ditutup Paksa, Manager hingga Kasir Diperiksa Polisi
Sedangkan korban, yakni Irwan (34) yang mengetahui adanya peristiwa pencurian itu langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara).
"Kedua pelaku kami tangkap atas laporan korban, tentang pencurian. Setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan keduanya berhasil kami endus keberadaannya dan keduanya langsung kami ringkus saat berada di kawasan Plaju," beber Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Selasa (15/6/2021).
Selain mengamankan kedua pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 2 unit handphone yang diduga hasil curiannya, 1 kotak handphone, dan 1 buah tas dukung.
“Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara," tegas Tri.