TRIBUNSUMSEL.COM - Soal Tes SKD CPNS 2021 akan berbeda dari tahun sebelumnya.
Kementerian PANRB akan mengadakan seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Ada pun SKD akan berisi tiga tes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, pada tahun ini ada materi baru dalam pelaksanaan SKD CPNS.
Yaitu, penguatan terkait anti radikalisme.
"Hanya ada satu tambahan yang ada di TKP yang membedakan tahun lalu yakni kita perkuat dari unsur anti radikalismenya. Di tahun ini ada materi-materi penguatan terkait anti radikalisme," kata Katmoko.
Lebih lanjut, Katmoko mengatakan, TKP juga bertujuan untuk menilai kemampuan pelamar dalam pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.
Sementara, TIU bertujuan untuk menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, dan analitis.
Selain itu, juga untuk menilai kemampuan numerik yang meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif dan soal cerita. Lalu juga untuk menilai kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan dan serial.
Lalu, TWK bertujuan untuk menilai nasionalisme, integritas, bela negara dan pilar negara.
Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
"Peserta dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikutin SKB apabila nilai ambang batas dan berada pada tingkat tertinggi dari 3 kali jumlah kebutuhan jabatan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews