TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - MA (56) dan AN (22) warga Jalan Sakyakirti Lorong Kakap I Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus diringkus tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Palembang karena melakukan aksi pemerasan, Minggu (13/6/2021) sekira pukul 22.30.
Keduanya diringkus beserta temannya SYH (52) warga Jalan Jepang Kelurahan Sematang Borang Kecamatan Sematang Borang Palembang.
Ditangkapnya tiga orang ini berawal atas laporan korban Pani (22) yang merupakan seorang sopir warga LK 1 Air Batu Talang Kelapa Banyuasin.
Peristiwa pemerasan tersebut terjadi, Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 22.00 di IPMB Boom baru Jalan Belabak Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IIir Timur (IT) II Palembang.
Informasi dihimpun, saat itu korban Pani sedang bekerja mengendarai mobil membawa CPO (minyak kelapa sawit) hendak membongkar muatan di IPMB Boom baru Palembang.
Sesampainya di TKP mobil yang dikendarai korban dhentikan pelaku SYH (52) dan meminta sejumlah uang secara paksa untuk alasan keamanan sebesar Rp 10 ribu.
Kemudian, saat berada di belakang tempat bongkar muat CPO boom baru disetop kembali pelaku MA (56) dan AN (22) dengan alasan keamanan sebesar Rp 20 ribu.
Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 ribu, selanjutnya korban melapor ke Polrestabes Palembang.
"Atas laporan tersebut anggota kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada kejadian tersebut," beber Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Amankan Pasokan Listrik, PLN ULP Pangkalan Balai Rutin Lakukan ROW
Baca juga: Pengumuman SBMPTN Unsri, Bagi Peserta Tak Lulus Masih Ada Kesempatan, Juli Dibuka Jalur Mandiri
Setelah berhasil diamankan dan digeledah, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa uang yang diduga dari aksi mereka bertiga sebesar Rp750 ribu.
“Kami amankan uang tersebut dari tangan MA (56) sebesar Rp 250 ribu dan dari tangan SYH (52) saat digeledah terdapat Rp500 ribu. Atas ulahnya, pelaku pun langsung kami amankan," ujarnya.
Selain uang Rp 750 ribu, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit handphone Nokia milik tersangka MA (56) dan 1 unit Handphone OPPO milik tersangka AN (22).
"Atas ulahnya ini, ketiga tersangka terancam pasal pemerasan," ujar Tri.