Seorang Debt Collector Tewas Dianiaya Warga Usai Tarik Motor yang Menunggak Setoran Selama Setahun

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Namun sesampainya di rumah sakit, pihak rumah sakit tidak menyanggupi penanganan korban.

"Di rumah sakit Pamanukan itu gak sanggup katanya, saya hubungi keluarga korban terus dibawa ke rumah sakit Siloam Purwakarta," kata dia.

"Korban meninggal itu tak lama setelah sampai di rumah sakit Siloam Purwakarta, pada hari Sabtu," katanya.

Dandi menuturkan, ia bersama korban melakukan penagihan atas perintah kantor Federal International Finance (FIF) Cabang Pamanukan.

"Kita dapat data penagihan itu dari FIF Pamanukan, karena posisi unit sekarang adanya di Subang meskipun unit itu dari Bandung jadi kita yang narik," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Debt Collector Tewas usai Tarik Motor Warga Ujung Berung, Dikeroyok Warga di Pasar Sagalaherang.

Klarifikasi FIF Group

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Perusahaan pembiayaan sepeda motor FIFGROUP memberikan klarifikasi terkait pemberitaan seorang debt collector yang meninggal setelah diamuk massa di daerah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Pemberitaan itu dimuat pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 8-9 Juni 2021 dengan topik : Seorang Debt Collector Tewas Diamuk Massa Saat Melakukan Penarikan Unit. 

Berikut hak jawab atas pemberitaan yang dimuat pada media Tribunjabar.id, grup dari Tribunnews.com :

1.     Atas tewasnya debt collector dengan inisial DC seperti yang disebutkan pada sejumlah pemberitaan di media Tribun Network pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 8 dan 9 Juni 2021 dengan topik : Seorang Debt Collector Tewas Diamuk Massa Saat Melakukan Penarikan Unit, FIFGROUP menyampaikan turut berduka cita dan menyampaikan bela sungkawa khususnya kepada keluarga yang ditinggalkan.

2.     Berita ini dimuat tanpa adanya konfirmasi sebelumnya kepada pihak kami baik karyawan maupun manajemen Cabang FIFGROUP Pamanukan, sehingga reputasi perusahaan kami dirugikan atas adanya pemberitaan tersebut.

3.     Adapun, terkait dengan pemberitaan yang menyatakan bahwa penarikan unit atau penagihan dilakukan berdasarkan perintah atau penugasan dari Cabang FIFGROUP Pamanukan itu tidak benar.

Cabang FIFGROUP Pamanukan telah melakukan investigasi -terhadap kontrak tersebut dan tidak mendapati adanya perintah penugasan penarikan unit atas kontrak tersebut baik berupa Surat Tugas ataupun Surat Kuasa kepada karyawan maupun mitra yang bekerja sama dengan Cabang FIFGROUP Pamanukan.

4.     Bersamaan dengan ini, Kepala Cabang FIFGROUP Pamanukan, Ruben Adrianus, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pelanggan FIFGROUP, untuk selalu waspada serta memastikan kebenaran identitas dan  Surat Tugas atau Surat Kuasa terhadap siapapun yang ingin melakukan penarikan unit dengan mengatasnamakan FIFGROUP.

Halaman
123

Berita Terkini