Panas, Pimpinan KPK Tolak Bertemu Dengan Komnas HAM Meski Sudah Diagendakan, Pertanyakan Pemanggilan

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik yang terjadi ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih terus berlanjut.

Hal itu terjadi karena proses TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Yang terbaru, Pimpinan KPK enggan menghadiri undangan klarifikasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sedianya berlangsung pada Selasa (8/6/2021) hari ini pukul 10.00 WIB.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya mempertanyakan maksud pemanggilan pimpinannya terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK untuk beralih status menjadi ASN.

"Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (7/6/2021).

Ali menyebut, pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM.

Namun, Ali menegaskan proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah undang-undang dan KPK telah melaksanakan UU tersebut.

"Pelaksanaan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dilakukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah menerima surat balasan dari pimpinan KPK.

Taufan mengatakan surat itu telah diterima Komnas HAM pada Senin (7/6/2021) kemarin.

Meski belum membuka isi surat tersebut, Taufan sudah mendengar selentingan jika pimpinan KPK tidak bisa menghadiri undangan klarifikasi terhadap semua pimpinan KPK.

Menurut Taufan, jika memang pimpinan KPK tidak bisa menghadiri undangan klarifikasi dari Komnas HAM maka yang dirugikan adalah pihak KPK sendiri.

"Risikonya tentu kita tidak bisa mendapatkan keterangan yang seimbang dari para pihak."

"Jadi yang akan dirugikan justru pihak KPK sendiri, karena berarti keterangan penyeimbang dari mereka kan tidak kita dapatkan," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Selasa (8/6/2021).

Untuk itu, ia berharap pimpinan KPK bisa datang untuk memberikan klarifikasi terkait informasi yang telah didapat Komnas HAM RI dari pegawai KPK yang telah menyampaikan aduan beberapa waktu lalu.

Halaman
12

Berita Terkini