"Hasilnya kita mengamankan 3 pisau di TKP. Kemudian kita geledah rumah dan kos-kosannya ada lebih dari 20 pisau. Sudah kita tanyakan untuk apa dan dijawabnya untuk aksi. Selain itu juga ada 1 handphone dan 2 laptop yang kita sita dari rumah orang tuanya," kata dia.
Bila hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan MI secara sadar ketika melakukan penusukan, maka ancaman pasal 351 ayat (2) sudah menunggunya.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujar Hisar.