BPJS Kesehatan

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota, Berikut Persyaratan Yang Wajib Anda Ketahui!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota, Berikut Persyaratan Yang Wajib Anda Ketahui!

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota, Berikut Persyaratan Yang Wajib Anda Ketahui!

Sesuai dengan peraturan yang sudah diberlakukan di Indonesia, bahwa masing-masing warga negara berkewajiban untuk mempunyai kartu BPJS.

Kartu ini tentu saja sangat penting kita miliki karena bisa menjadi asuransi jika kita mendapat musibah/penyakit dan mengharuskan kita untuk berobat dan mendatangi rumah sakit.

BPJS kesehatan ini mencatat ada sekitar 207 juta penduduk yang sudah menjadi anggota BPJS, artinya sudah ada sekitar 80% penduduk menggunakan BPJS untuk asuransi kesehatan mereka.

BPJS harus dibayar secara rutin setiap bulannya sesuai dengan kelas yang sudah diambil, misal anda mengambil VIP maka bayar sesuai dengan ketentuan kelas VIP.

BPJS kesehatan memiliki nomor call center yang bisa dihubungi di 1500400, di nomor ini anda bisa memperoleh layanan informasi, pendaftaran peserta PBPU (Pekerja bukan penerima upah), hingga pengaduan/ komplain.

Baca juga: Audit BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 Nyatakan Likuiditas Sehat dan Hasil Investasi Positif

Baca juga: Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tinjau Pelayanan RSUD Muaradua

Layanan ini tersedia setiap hari selama 24 jam.

Ketika mengurus BPJS, sebaiknya pilihlah lokasi dimana anda berdomisili untuk memudahkan jika anda sakit dan harus berobat.

Namun ada kalanya, anda berada di luar kota tempat BPJS anda berlaku. Maka apakah masih bisa digunakan?

Ada kalanya anda berpindah dari satu kota ke kota lainnya, baik karena tuntutan pekerjaan, pindah rumah sementara, berlibur panjang, atau urusan pendidikan dalam waktu yang cukup lama.

Dan bisa saja anda terkena penyakit. Untuk itu BPJS sangat diperlukan agar tidak mengeluarkan biaya lagi.

Akan tetapi penggunaan BPJS di luar domisili anda harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur, diantaranya adalah melampirkan beberapa dokumen seperti KTP (Kartu tanda penduduk), Kartu BPJS kesehatan, dan SKD (surat keterangan domisili).

Ketiga dokumen ini harus lengkap ketika anda ingin menggunakan BPJS di luar kota.

Baca juga: Pelayanan BPJS Kesehatan Disebut Tetap Aman di Tengah Isu Kebocoran Data Penduduk Indonesia

Sedangkan prosedur yang harus anda lakukan adalah sebagai berikut :

1. Anda sebagai pemilik BPJS meminta surat pengantar ke fasilitas kesehatan pertama yang berada di kantor cabang BPJS terdekat yang berada di sekitar anda

Halaman
12

Berita Terkini