TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Tahun ini semua gerai Giant di Indonesia dipastikan akan ditutup.
Bagaimana nasib karyawan?
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang memastikan, jika nanti Gerai Giant ditutup maka semua karyawan mendapatkan haknya terutama soal pesangon.
Hanya saja, Disnaker tidak ingin penutupan Giant menjadi persoalan baru dengan bertambahnya jumlah pengangguran di Kota Palembang.
Kepala Disnaker Kota Palembang, Yanuarpan, melalui Kabid Hubungan Kerja Disnaker Kota Palembang, Fahmi mengatakan, dengan kondisi pandemi covid-19 tantangan lebih besar muncul, dimana diantaranya mereka yang terdampak bisa tetap mendapatkan penghasilan untuk menunjang kehidupan mereka. Salah satunya dengan beralih menjadi enterpreneur digital.
"justru saat pandemi ini usaha online tidak terdampak malah semakin menjamur. UMKM banyak yang menjual produk secara online. Nah, kami harap pekerja Giant yang dirumahkan beralih untuk membuka usaha secara online," Ujarnya.
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) Online BPUM 2021, Syarat Dapat BLT UMKM
Dikatakan Fahmi, dengan peluang usaha tersebut secara tidak langsung mereka telah membuka lapangan pekerjaan sendiri sehingga tak harus bergantung dengan perusahaan.
Mereka bisa berkreasi agar menciptakan mata pencaharian baru. "Jadi ada sektor usaha baru yang dibuka untuk pemasukan penghasilan, " Katanya.
Disnaker memastikan, jika nanti resmi Gerai Giant ditutup semua pegawai yang dirumahkan mendapatkan haknya terutama soal pesangon.
Hanya saja Fahmi tak bisa menyebutkan berapa jumlah pegawai yang akan dirumahkan terkait penutupan gerai Giant Plaju dan Soetta.
"Saat penutupan Gerai Giant sebelumnya di Kenten semua kewajiban perusahaan untuk pegawai sudah dijalankan sehingga tidak muncul masalah pasca penutupan."
"Harapan kami kedepan juga seperti ini agar dengan pesangon yang didapatkan bisa dimanfaatkan untuk buka usaha,"tutupnya.(Sp/ Rahmaliyah)