"Termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan Majelis Etik," kata Ali.
Untuk itu, Ali mengatakan, tim penyidik akan mendalami uang yang diduga diterima Robin. Tak hanya dari Syahrial, tetapi juga dari pihak lainnya.
"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," kata Ali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Suap Penanganan Perkara Tanjungbalai, KPK Pastikan Kembali Panggil Azis Syamsuddin.