TRIBUNSUMSEL.COM - Ada angin segar bagi para guru honorer.
Guru honorer yang sudah bertugas selama 10 tahun diusulkan menjadi PNS.
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan pada pemerintah agar guru honorer yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini, disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.
Pihaknya, selain mengusulkan agar guru honorer yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun langsung diangkat menjadi PPPK, juga mengusulkan hal lain.
Yakni, perlu diadakan mekanisme lanjutan agar mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam masa tersebut, juga harus ada pendampingan dan pelatihan intensif agar para guru PPPK tersebut dapat meningkatkan kapasitasnya sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi guru PNS.
Hetifah menyarankan, guru-guru senior yang belum lulus seleksi menjadi guru PNS dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi tenaga kependidikan PNS.
“Hal ini sebagai bentuk penghargaan akan pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Kualifikasi yang perlu dimiliki tenaga kependidikan mungkin tidak sekompleks guru, dan hal itu bisa diajarkan melalui adanya pelatihan-pelatihan,” pungkas politisi Partai Golkar itu dilansir dari laman dpr.go.id
Artikel ini telah tayang di Kompas