Menyesal dan Khilaf, Pengakuan Pria Memasukkan Tangan ke Selah Baju dan Kerudung Kekasih di Kolam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video pasangan mesum di kolam renang Pandeglang, ciuman hingga raba tubuh wanita

TRIBUNSUMSEL.COM - Pria yang tak malu melakukan mesum dihadapan warga saat berendam di kolam mengaku menyesal dan minta maaf.

Seperti diketahui, sepasang kekasih berinisial DS (21) dan RA (18) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Pandenglang, pada Rabu (19/5/2021).

Pasalnya kedua anak muda tersebut melakukan perbuatan mesum di Pemandian Cikoromoy, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu (16/5/2021).

Video yang merekam saat DS meraba-raba RA viral di media sosial.

Pantauan TribunJakarta.com di video yang berdurasi kurang dari satu menit itu, tampak DS dan RA duduk di sebuah kasur berisi angin yang mengapung di kolam pemandian.

Keduanya duduk berdempetan, DS yang mengenakankaus merah duduk di bekalang kekasihnya seperti sedang berboncengan.

Tangan pria tersebut tampak masuk ke dalam kerudung hitam yang dikenakan pasangannya.

Pasangan kekasih itu seolah tak memperdulikan keadaan pemandian yang begitu dipadati oleh pengunjung.

Sampai diakhir video tangan si pria tetap berada di dalam kerudung pasangannya.

Dikutip TribunJakarta.com dari TribunBanten, DS mengatakan bahwa dirinya mengakui perbuatannya yang senonoh dan meresahkan masyarakat.

"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy," katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang.

Dirinya mengatakan bahwa perbuatannya tidak dapat dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada.

Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan mengaku tidak akan mengulanginya kembali.

"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," tegasnya.

DS dan RA di Polres Pandenglang, pada Rabu (19/5/2021). (TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan)

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.

"Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.

Wahyudi kemudian mengatakan DS dan RA ditangkap di rumah masing-masing.

"Keduanya sudah kita amankan berkat hasil pelacakan kita menggunakan cyber crime kita. Keduanya diamankan di rumah masing-masing," katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Rabu (19/5/2021).

DS merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten dan masih berstatus pelajar.

Sementara itu,  RA adalah warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dan masih berusia 18 tahun.

Wahyudi lalu mengatakan RA dan DS mengakui telah melalukan perbuatan mesum di pemandian tersebut.

"Menurut keterangan pelaku iya membenarkan perbuatan tersebut dan mengaku salah telah melakulan tindakan asusila dikhalayak umum," tegasnya.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta

Berita Terkini