Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Fitri, Ini Penjelasan Para Ulama

Penulis: Abu Hurairah
Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Fitri, Ini Penjelasan Para Ulama

Allah Swt. berfirman: Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah ia berhubungan intim (rafats), berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan) ibadah haji. (Q.S. Al-Baqarah: 197).

Atau, ketika suami-isteri itu mengerjakan puasa. Puasa disini bersifat umum, bisa puasa wajib di bulan Ramadhan atau puasa-puasa sunnah seperti Senin-Kamis, Hari Arafah dan puasa sunah lainnya.

Baca juga: Kumpulan Quotes Bijak Anime Attack On Titan dari Berbagai Karakter Mulai Levi, Hingga Sasha Blouse

Bacaan Saat Takbir 7 dan 5 Kali Saat Sholat Idul Fitri Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Salah satu aktivitas yang dapat membatalkan ibadah puasa adalah melakukan hubungan intim suami-isteri. Jika tetap ingin menggauli isteri, maka lakukanlah di malam hari.

Baik itu malam-malam di bulan Ramadhan atau malam-malam sebelum melaksanakan ibadah puasa sunnah.

Allah Swt. berfirman:

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan isterimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang, campurilah mereka dan carilah apa yang telah Allah tetapkan bagimu. (Q.S. Al-Baqarah: 187).

Yang disebutkan di atas adalah pengecualian. Artinya hubungan intim boleh dilakukan selain di waktu-waktu dan dalam kondisi tersebut.

Maka asumsi atau kepercayaan-kepercayaan lain yang melarang suami-isteri berhubungan intim di malam hari raya itu tidak benar. Wallahu a’lam. (hns)

Kalau hubungan intim di hari raya Idul Fitri bagaimana? Simak jawaban dalam Buya Yahya dalam vidio berikut.

Berita Terkini