"Jika zona merah dan oranye maka disarankan untuk sholat di rumah saja. Namun sebaliknya jika zona kuning dan hijau boleh sholat di masjid atau mushollah namun dengan prokes ketat dan kapasitas masjid/mushollah dibatasi," beber dia.
Ia mengatakan masyarakat bisa mengetahui zona apa di wilayahnya dengan cara bisa mengakses di website Kemenag Palembang, Pemerintah Kota Palembang dan juga Dinas Kesehatan Kota Palembang.
"Termasuk juga akan kita beritahukan di medsos dan juga Kemenag ada dewan masjid maupun kelompok masjid taklim," ungkap dia.