TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Karena sejumlah ulah kekerasan yang dilakukan oleh KKB.
Saat ini, pemerintah secara resmi telah menetapkan KKB sebagai teroris.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan tak semua pihak yang mendukung kemerdekaan Papua dapat ditindak secara hukum oleh aparat.
Menurutnya, pihaknya telah mengidentifikasi kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua yang dilabeli sebagai kelompok teroris oleh pemerintah.
Penindakan tersebut nantinya akan difokuskan kepada kelompok tersebut.
"Semua telah teridentifikasi, ada beberapa kelompok yang senantiasa menganggu daripada rasa aman dan damai masyarakat Papua. Kelompok-kelompok ini sudah teridentifikasi oleh aparat keamanan. Jadi yang ditangani disana kelompok-kelompok yang telah teridentifikasi," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Heboh Nikita Mirzani Sindir Iblis Betina Inisial N, Olla Ramlan Bereaksi Bareng Fitri Salhuteru
Baca juga: 110 Orang Jadi Korban Kebrutalan KKB Tiga Tahun Terakhir, Berikut Rinciannya Tak Hanya TNI dan Polri
Baca juga: 1.100 Orang Sudah Daftar Kader Partai Ummat, Wakil Ketua Umum Sebut Banyak Kader PAN Akan Bergabung
Ia menyampaikan anggota yang tergabung di dalam kelompok tersebut merupakan target penindakan sebagai kelompok teroris. Ia pun mencontohkan enam kelompok KKB di wilayah Kabupaten Puncak, Intan Jaya dan Nduga.
Misalnya, pimpinan KKB Papua yang aktif melakukan penyerangan seperti Lekagak Telenggen, Militer Murib, Sabinus Waker, dan Egianus Kogoya.
"Ke depan melihat, ketika mereka diberikan label terorisme. Dikenakan Undang-undang pemberantasan terorisme," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tegaskan Tidak Semuanya Pendukung Kemerdekaan Papua Ditindak Secara Hukum.