TRIBUNSUMSEL.COM - Empat hari lagi larangan mudik.
Pemerintah memperketat larangan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Meski demikian, selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021) juga diberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) .
Namun sejumlah kendaraan masih diperbolehkan melintas selama masa larangan mudik lebaran 2021.
Aturan mengenai larangan mudik lebaran 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.
Dengan regulasi ini, Kemenhub mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas selama masa larangan mudik lebaran 2021 dari 6 hingga 17 Mei 2021.
“Pada prinsipnya kami melakukan pengedalian dengan melarang operasional transportasi, baik itu transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik,” ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam webinar yang disiarkan Youtube BNPB Indonesia, dilansir Minggu (25/4/2021).
“Sementara untuk kegiatan yang lain, non-mudik, dan juga ditegaskan dalam surat edaran satgas, masih ada mobilitas orang yang diizinkan,” kata dia.
Adita menambahkan, pihaknya mengakomodir kebutuhan masyarakat yang masuk dalam pengecualian untuk melakukan perjalanan selama masa pelarangan mudik.
“Jadi nanti jangan dibayangkan pada masa pelarangan mudik, tidak ada kendaraan sama sekali. Enggak mungkin juga, karena kita masih ada transportasi logistik,” ucap Adita.
“Bahkan pada masa Lebaran ini, logistik dan angkutan barang enggak boleh berhenti. Kita harus tetap menjamin ketersediaan bahan pokok di setiap daerah,” tuturnya.
Adita juga mengatakan, transportasi yang sifatnya emergency, termasuk juga untuk keamanan, untuk bantuan kesehatan, juga untuk kegiatan pekerjaan bagi masyarakat yang masih harus bekerja, masih diperbolehkan.
Berikut ini 15 jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik lebaran 2021:
• Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
• Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
• Kendaraan dinas TNI / Polri
• Kendaraan dinas jalan tol
• Kendaraan pemadam kebakaran
• Kendaraan ambulans
• Kendaraan jenazah
• Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang
• Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
• Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
• Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
• Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
• Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
• Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping
• Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.
Pengetatan Syarat Perjalanan, Berikut Cara Bepergian dengan Bus dan Mobil Pribadi
Saat ini, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 masih belum berlaku. Meski demikian, pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan syarat perjalanan atau bepergian. Aturan ini berlaku sejak Kamis (22/4/2021) lalu hingga 5 Mei 2021.
Aturan tersebut dituangkan dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Ini merupakan aturan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.
Dengan demikian, sebelum mudik dilarang, masyarakat masih bisa bepergian asal memenuhi syarat perjalanan.
Catat syaratnya
Jika ingin bepergian pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik berlaku, syarat yang paling gampang dipenuhi adalah menggunakan bus atau kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.
Berdasarkan aturan terkini, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Pengetesan ini hanya berupa imbauan di mana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pun demikian halnya jika ingin pergi ke luar kota naik bus atau angkutan darat lainnya. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
"Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," demikian bunyi SE tersebut.
Selain itu, pelaku perjalanan juga diimbau untuk melakukan pengisian electronic health alert card (e-HAC) Indonesia dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi.
Dalam SE tersebut juga disebutkan, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata SE tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta