Buruh Sindir Jokowi, Nikahan Atta-Aurel Datang Tapi Enggan Temui Buruh pada Peringatan May Day

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh turun ke jalan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Sabtu (1/5/2021) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Aturan-aturan tersebut sama sekali tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh sebab selain yang bekerja 6 hari dalam seminggu, terdapat pula buruh yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu sehingga terhadap mereka perlu pula dibuat pengaturan yang jelas dengan memberikan libur selama 2 hari; terhadap buruh yang menggunakan cuti tahunan harus pula tetap dibayarkan upahnya; dan hak cuti/ istirahat panjang buruh harus tetap diberikan.

Kesembilan, terkait pengaturan waktu kerja.

Dalam UU Cipta Kerja diatur waktu lembur buruh dapat diberikan kepada buruh sampai dengan 4 jam/hari dan 18 jam/minggu.

Ketentuan tersebut mengakibatkan waktu kerja buruh menjadi lebih panjang dan mengurangi hak libur bekerja bagi buruh.

Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Massa Sindir Jokowi Tak Temui Buruh pada Peringatan May Day Tapi Nikahan Atta-Aurel Datang.

Berita Terkini