Pencekalan KPK Berlebihan, Sesuai Konstruksi Hukum Azis Syamsuddin Disebut Tak Terlibat Kasus Suap

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Ricky menjelaskan bisa jadi KPK malu untuk kedua kalinya jika menerapkan Pasal 15 dalam kasus ini dan berkaca pada kasus Sofyan Basir. 

Saat itu, alasan hakim membebaskan Sofyan Basir dari Pasal 15 adalah karena Sofyan Basir tidak memfasilitasi terjadinya suap dan juga tidak tahu menahu soal adanya kesepakatan fee yang terjadi diantara Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham. Bahkan Sofyan Basir tak pernah membicarakan fee.

"Sedangkan dalam kasus ini dari konstruksi hukum yang disampaikan KPK jelaslah sama dengan kasus Sofyan Basir, yaitu Aziz Syamsuddin tidak memfasilitasi suap, juga tidak tahu menahu seputar uang, jadi sama kan dengan kasus Sofyan Basir. Kan pembicaraan uang Rp1,5 miliar itu baru mulai terjadi saat adanya 3 orang yaitu SRP, MS dan MH yang berkomunikasi secara jahat by phone hingga membuat nama AS menjadi terseret, padahal dia tidak tahu apa-apa soal uang, saat 3 orang teleponan itulah kejahatan baru terjadi, jadi kejahatan tidak pernah terjadi di rumah dinas AS dan tidak pernah ada hubungannya dengan AS, ini fakta," ungkapnya. 

Lebih lanjut dari konstruksi hukum yang disampaikan KPK, Ricky menilai KPK tidak perlu memeriksa AS karena yang bersangkutan tidak terlibat dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi dalam perkara kesepakatan jahat antara SRP, MS dan MH mengenai uang Rp1,5 miliar yang menjerat penyidik KPK SRP, Walikota Tanjungbalai MS dan pengacara MH. 

"Jangan sampai KPK gagal paham lagi soal Pasal 15. Penerapan Pasal 15 harus hati-hati kalau ingin diterapkan sebab Pasal 15 berkaitan dengan Pasal 56 KUHP soal pembantuan tindak pidana, dan itu semuanya tidak ada pada AS," kata Ricky. 

"Unsur Pasal 56 ayat 2 KUHP yang mensyaratkan sebelum tindak pidana terjadi juga tidak bisa diterapkan kepada AS. Unsur sarana, biasanya berbentuk fisik, seperti tempat atau kendaraan, nah faktanya soal uang tidak disepakati sebelum terjadinya tindak pidana yaitu sebelum SRP, MS dan MH teleponan, dan bicara uang kepada MS," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Praktisi Hukum Ricky Vinando: Azis Tidak Terlibat Kasus Suap Penyidik KPK-Walikota Tanjungbalai.

Berita Terkini