Peringatan Keras Mahfud MD Kepada TNI-Polri Dalam Tumpas KKB Papua Usai Ditetapkan Sebagai Teroris

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers mengenai pernyataan KKB dikaregorikan sebagai terorisme.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah mengubah label Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua menjadi teroris.

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD mengingatkan Polri, TNI, dan BIN jangan sampai menyasar masyarakat sipil ketika menindak KKB Papua.

Ia mengatakan pemerintah juga telah meminta kepada Polri, TNI, dan BIN untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Mahfud MD sebelumnya telah mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.

Selain itu, keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Baca juga: KKB Papua Terus Mengacau Meski Kerahkan Militer, Mengapa Sulit Sekali Diberantas? Ini Alasannya

Baca juga: Komnas HAM Sebut Tak Ada yang Berubah Ketika KKB Papua Dianggap Teroris Harus Langkah Persuasif

Baca juga: KKB Papua Jadi Organisasi Teroris, Bagaimana Pola Operasi di Lapangan? Ini Kata Mabes Polri

Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KkB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peringatan Mahfud MD Kepada TNI-Polri Dalam Tumpas KKB Papua: Jangan Sampai Sasar Masyarakat Sipil

Berita Terkini