Meskipun nantinya ada sanksi hanya berupa sanksi ringan yakni berupa teguran lisan, menyanyikan lagu nasional, membersihkan fasilitas umum untuk perorangan dan menandatangani pernyatan untuk tidak mengulangi dan menyiapkan peralatan perlengkapan prokes di tempat usaha bagi pelaku usaha.
Baca juga: RESMI, Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bahlil Menteri Investasi
"Kami mengedepankan edukasi karena tujuan PPKM bukan sanksinya tapi bagaimana masyarakat sadar dan terus melakukan kegiatan dan kehidupan dengan tetap melaksanakan prokes dimanapun berada," kata dia.
Menurut Aris, pemberian sanksi ringan tersebut cukup efektif untuk membuat pelanggar cepat menyadari kesalahan karena lebih mengedepankan efek psikologis .
"Sehingga pendekatan kemanusiaan akan lebih menyentuh. Kalau denda kita juga paham bagaimana kondisi ekonomi saat ini," jelasnya.