KSAL Disebut Harus Tanggung Jawab Atas Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Tuntut Panglima TNI dan Menhan

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gambar dari kamera kapal MV Swift Rescue, ditangkap di kedalaman 838m, menunjukkan kemudi selam dari kapal selam yang tenggelam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 menimbulkan duka bagi seluruh bangsa Indonesia.

Diketahui Kapal Selam KRI Nanggala 402 milik TNI AL dinyatakan tenggelam setelah sebelumnya dinyatakan hilang kontak.

Dalam peristiwa tersebut, 53 anggota TNI kru KRI Nanggala 402 dinyatakan gugur dalam tugas.

"Dilihat dari usianya, KRI Nanggala 402 buatan tahun 1978 tergolong cukup tua. Mengingat sebuah kapal selam biasanya hanya bertahan 25 tahun," kata anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Menurutnya, dari informasi yang diperolehnya KRI Nanggala 402 telah melewatkan batas waktu pemeliharaan hingga tiga tahun.

Baca juga: Video Fakta di Balik Foto Wajah Ceria Kebersamaan Kru KRI Nanggala-402 Viral

Baca juga: Update Evakuasi KRI Nanggala-402 yang Tenggelam, Hydrophone Ditemukan dan Diangkat dengan ROV

Baca juga: Langkah Tegas TNI AL Usai Kapal Selam KRI Nanggala-402 Tenggelam

Dikutip dari hankookilbo.com, pada 2012, perusahaan kapal Korea Selatan, Daewoo Shipbuilding & Marine Engineering (DSME) Co., Ltd. melakukan pemeliharaan terakhir untuk KRI Nanggala 402.

Butuh waktu dua tahun untuk pemeliharaan dan peningkatan seluruh senjatanya.

Berdasarkan jadwal, kapal selam seharusnya melakukan pemeliharaan setiap enam tahun untuk dinyatakan layak, terlebih dengan usia yang tua.

"Ini harus ditelusuri, apakah memang benar sejak diretrofit tahun 2012 hingga saat ini KRI Nanggala 402 tak kunjung mendapatkan perawatan. Kalau memang benar ini sangat keterlaluan," ujarnya.

Hasanuddin menegaskan sebagai pimpinan tertinggi matra Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono harus bertanggung jawab atas tragedi ini.

Menurutnya, pada Peraturan Presiden No.66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI Pasal 1, ketentuan umum. Butir 8. Pembinaan Kekuatan TNI adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan tugas pokok yang merupakan tanggung jawab Kepala Staf Angkatan dan dipertanggungjawabkan kepada Panglima.

"KSAL Laksamana TNI Yudo Margono harus bertanggung jawab atas tragedi ini," tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga mendesak agar Panglima TNI dan Kemhan RI segera melakukan investigasi.

"Lakukan investigasi keseluruhan termasuk soal anggaran dan teknis di lapangan," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KRI Nanggala 402 Tenggelam, TB Hasanuddin: KSAL Harus Bertanggung Jawab

Berita Terkini