TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Terdakwa asusila berupa pencabulan dan persetubuhan Muhammad Bisri Mustofa Al-Aswad alias Agus (32) yang sebelumnya Pimpinan Pondok Pesantren di OKI dijatuhi hukuman vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Senin (26/4/2021) sore.
Berbicara mengenai situasi terkini ponpes yang dipimpin terdakwa tersebut saat ini dalam keadaan kosong.
"Setelah Bisri ditangkap kepolisian pada Kamis (26/11/2020) lalu, seluruh pengurus dan santri pondok pesantren sudah pergi meninggalkan lokasi,"
"Keadaan sekarang sudah tidak terurus dan kondisi bangunan terbengkalai," jelas Wuryanto, perangkat Desa Tegal Sari.
Dikatakan lebih lanjut, kegiatan pembelajaran keagamaan juga sudah tidak lagi dilakukan.
"Setelah kejadian itu, murid yang menuntut ilmu di sana keseluruhan memutuskan berhenti akibat trauma dan takut," tegas dia.
Sedangkan untuk layak tidaknya vonis yang didapatkan terdakwa. Wuryanto enggan memberikan komentar.
"Maaf mas, saya tidak mau memberikan tanggapan," ujarnya sembari menutup telepon.
Hal yang Memberatkan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Bisri Mustofa Al-Aswad alias Agus (32) pada sidang kasus pencabulan.
Ketua Majelis Hakim, Eddy Daulata Sembiring menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Kayuagung secara virtual, Senin (26/4/2021) siang.
Vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara 15 tahun penjara.
Eddy menuturkan hal yang memberatkan, lantaran dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
"Terdakwa ini merupakan guru dan Pimpinan Pondok Pesantren (nama ada pada Redaksi) tempat ketujuh korbannya dalam menuntut ilmu keagamaan," jelasnya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Candra Eka Setiawan menerima vonis yang diberikan.
"Iya tadi terdakwa juga sudah menyampaikan dalam sidang bahwa menerima atas putusan tersebut," tutur Candra.
Diberitakan sebelumnya, tindakan asusila menimpa 3 orang santri dengan cara dicabuli dan 4 santri lainnya disetubuhi, dimana ketujuh korban tersebut masih di bawah umur.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui KBO Reskrim, IPTU Amirudin Iskandar mengatakan pelaku beralasan jika istrinya sedang hamil tua sehingga tidak mendapatkan kebutuhan biologisnya, Kamis (26/11/2020) silam.
"Untuk merayu para santrinya, modus yang dilakukan oleh pelaku ialah ingin mengajarkan amalan agar mereka (para santri, Red) bisa mengangkat derajat orangtuanya tapi ada syaratnya," ungkapnya begitulah pelaku merayu para korban yang masih di bawah umur.
Disebutkan Amir, para korban berinisial ER (15), RA (14), SM (14), RPA (16), SL (16), ERS (15), IN (17). Dimana salah satu diantaranya telah dicabuli oleh pelaku sejak lama.
"Salah satu dari ketujuh korban sudah pernah dicabuli sejak bulan April tahun 2020 lalu dan sisanya dilakukan hingga tanggal 11 Oktober lalu," terangnya.
Baca juga: Prabumulih Diakui Masuk Kota Maju Terapkan Digitalisasi Non Tunai
Baca juga: Anggota DPRD Muratara Masturo Jual Paket Sembako Murah, Siap 1.000 Paket Harga Rp 25 Ribu