TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Tidak banyak yang dapat diperbuat Candra Eka Setiawan yang menjadi kuasa hukum terdakwa Bisri Mustofa Al-Aswad alias Agus (32).
Pasalnya, sidang pledoi pembacaan pembelaan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin (19/4/2021) lalu. Ditolak majelis hakim.
"Iya tadi kita telah mendengarkan secara langsung majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan," kata Candra saat ditemui seusai persidangan, Senin (26/4/2021) siang.
Pasca putusan majelis hakim tersebut, diketahui terdakwa menerima vonis yang diberikan majelis hakim.
"Iya tadi terdakwa sudah menyampaikan dalam sidang bahwa menerima atas vonis yang dijatuhkan kepadanya," tutur dia.
Meskipun demikian, Candra mengatakan akan meminta waktu 7 hari atau seminggu untuk melakukan peninjauan apakah akan melakukan banding atau tidak.
"Hal ini dirasa perlu untuk didiskusikan bersama keluarga besar Bisri Mustofa," bebernya.
Hal Yang MemberatkanĀ
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Bisri Mustofa Al-Aswad alias Agus (32) pada sidang kasus pencabulan.
Ketua Majelis Hakim, Eddy Daulata Sembiring menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Kayuagung secara virtual, Senin (26/4/2021) siang.
Vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara 15 tahun penjara.
Eddy menuturkan hal yang memberatkan, lantaran dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
"Terdakwa ini merupakan guru dan Pimpinan Pondok Pesantren (nama ada pada Redaksi) tempat ketujuh korbannya dalam menuntut ilmu keagamaan," jelasnya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Candra Eka Setiawan menerima vonis yang diberikan.
"Iya tadi terdakwa juga sudah menyampaikan dalam sidang bahwa menerima atas putusan tersebut," tutur Candra.
Diberitakan sebelumnya, tindakan asusila menimpa 3 orang santri dengan cara dicabuli dan 4 santri lainnya disetubuhi, dimana ketujuh korban tersebut masih di bawah umur.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui KBO Reskrim, IPTU Amirudin Iskandar mengatakan pelaku beralasan jika istrinya sedang hamil tua sehingga tidak mendapatkan kebutuhan biologisnya, Kamis (26/11/2020) silam.
"Untuk merayu para santrinya, modus yang dilakukan oleh pelaku ialah ingin mengajarkan amalan agar mereka (para santri, Red) bisa mengangkat derajat orangtuanya tapi ada syaratnya," ungkapnya begitulah pelaku merayu para korban yang masih di bawah umur.
Disebutkan Amir, para korban berinisial ER (15), RA (14), SM (14), RPA (16), SL (16), ERS (15), IN (17). Dimana salah satu diantaranya telah dicabuli oleh pelaku sejak lama.
"Salah satu dari ketujuh korban sudah pernah dicabuli sejak bulan April tahun 2020 lalu dan sisanya dilakukan hingga tanggal 11 Oktober lalu," terangnya.