Babak Baru Kasus Joseph Paul Zhang, Bareskrim Ajukan Permohonan Ekstradisi, Disarankan Kemenkumham
Agus menambahkan, penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk merealisasikan rencana tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Babak baru dugaan kasus penistaan agama dengan tersangkanya Joseph Paul Zhang.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto bersiap mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Jozeph Paul Zhang, pria pria asal Salatiga, Jawa Tengah yang mengaku nabi ke-26.
Ekstradisi akan dilakukan setelah Joseph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
Ekstradisi adalah proses di mana seorang tersangka yang ditahan negara lain yang kemudian diserahkan kepada negara asal tersangka untuk di sidang sesuai perjanjian yang bersangkutan.
Seperti diketahui saat ini Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono diduga masih berada di Jerman.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat perjalanan Jozeph terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hongkong pada Januari 2018.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol untuk mencari keberadaannya.
Terkait ekstradisi, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, nantinya pihaknya akan mengajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Hasil koordinasi dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, disarankan untuk ajukan permohonan (ekstradisi) ke Kumham," kata Agus, Sabtu (24/4/2021).
Agus menambahkan, penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk merealisasikan rencana tersebut.
"Langkah kita ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau (Kemenkumham) yang jalankan," paparnya.
Sebelumnya, Joseph Paul Zhang telah berstatus tersangka dalam perkara penistaan agama.
Jozeph diketahui mengunggah sebuah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Rusdi Hartono mengatakan, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.