TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini sajian waktu sholat dzuhur di Hari Jumat bagi perempuan dan hukum sholat Jumat bagi wanita.
Sholat Jumat hukumnya wajib bagi muslim pria yang sudah akil baligh.
Adapun bagi perempuan, para ulama sepakat bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi perempuan.
Kewajiban mereka adalah mengerjakan shalat Zhuhur empat rakaat di rumah masing-masing.
• Spesifikasi Laptop Asus E402WA Ukuran Layar 14 inci & Kisaran Harga Rp 2.499.000 – Rp 3.750.000
• Carilah Informasi Penting di Bacaan Sumber Daya Alam Sebagai Modal Pembangunan
Lantas kapan waktu sholat dzuhur di hari Jumat bagi perempuan?
Dari penjelasan Buya Yahya dari Youtube Al Bahjah TV yang diunggah pada 18 Mei 2019, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.
Contohnya udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria.
Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit. Makanya ketika dia sakit maka salat zuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.
Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung salat zuhur.
Bahkan menunda pun tidak sampai sunnah menunda tidak, tetap bisa di awal waktu.
Maka mulai adzhan dzuhur dikumandangkan, anda melakukan ibadah sholat Dzuhur, sah.
• Demi Terciptanya Kondusifitas, Warga Sungai Ceper Akan Diberikan Pelatihan Pembuatan Alat Pertanian
Baca juga: Amalan Malam Jumat : Baca Surat Yasin Ayat 1-83 Lengkap dengan Latin dan Terjemahannya
Jam berapa sholat dzuhur di hari Jumat
Jadwal sholat di seluruh wilayah bisa kalian akses tautan berikut ini :
Klik di Sini Waktu Sholat Jumat
Melansir dari Wartakotalive.com salat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan. Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw. beliau bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud
Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.
ia dikategorikan dengan orang yang tidak diharapkan hilangnya udzur tersebut.
Baca juga: Arti Muhasabah Adalah? Berikut Penjelasan Waktu dan Nilai Penting Penerapannya Dalam Kehidupan
• Khutbah Jumat Bulan Ramadhan 1442 H, Tema Hikmah dan Berkah Bulan Suci Ramadhan
Berbeda dengan orang sakit dan musafir yang dapat hilang udzurnya setelah sembuh dan ketika tidak berpergian.
Lebih lanjut berkaitan dengan wajib tidaknya seorang perempuan menunggu selesainya jamaah salat jumat untuk melaksanakan salat dhuhur, imam An-Nawawi menjelaskan ada dua pandangan dari ulama dalam masalah ini:
(أَصَحُّهُمَا) وَبِهِ قطع الماوردىُّ والدارمىُّ والخراسانيون وَهُوَ ظَاهِرُ تَعْلِيلِ الْمُصَنِّفِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُمْ تَعْجِيلُ الظُّهْرِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ مُحَافَظَةً عَلَى فَضِيلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ وَالثَّانِي يُسْتَحَبُّ تَأْخِيرُهَا حَتَّى تَفُوتَ الْجُمُعَةُ
Pandangan yang paling shahih diputuskan oleh imam Almawardi, Addarimi dan ulama Khurasan, dan ini lah yang jelas dari alasan pengarang bahwa disunnahkan bagi mereka untuk menyegerakan salat dhuhur di awal waktu karena untuk menjaga keutamaan awal waktu.
Pandangan kedua, Disunnahkan mengakhirkan shalat dhuhur sampai selesainya shalat jumat.
Jadi, pendapat yang lebih sahih menyebutkan bahwa perempuan itu disunnahkan langsung mengerjakan salat dhuhur di awal waktu sebagaimana kemuliaan salat di awal waktu, tidak perlu menunggu sampai selesainya salat jumat.
Karena adzannya salat jumat itu juga adalah menandakan masuknya salat dhuhur bagi yang tidak wajib melaksanakan salat jumat seperti para perempuan. Wa Allahu A’lam bis Shawab.