Nasib Joseph Paul Zhang Usai Viral, Sang Youtuber Tetap Bisa Dijerat UU ITE Meski di Luar Negeri

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joseph Paul Zhang

TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tetap menindak tegas Joseph Paul Zhang meski kini ia berada di luar negeri.

Diketahui, Youtuber itu beberapa waktu terakhir membuat heboh dengan celotehannya.

Ia diduga melakukan ujaran kebencian dengan membawa-bawa nama agama.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, Joseph Paul Zhang akan dimintai pertanggung jawabannnya dengan merujuk pasal UU Informasi dan Elektronik (ITE).

Disebutkannya, UU ITE menerapkan azas extrateritorial yang artinya tak menghambat proses hukum terhadap YouTuber itu.

"Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan, yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa dengan merujuk pada pasal 2 UU ITE, UU ini menerapkan azas extrateritorial."

"Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia."

"Yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia,” ungkapnya, dikutip dari siaran pers Kominfo.go.id, Selasa (20/4/2021).

Selain itu, pihaknya juga memblokir konten milik Joseph Paul Zhang di YouTube, terkait ujaran kebencian.

"Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” terangnya.

Dari 20 konten itu, tujuh kontennya sudah diblokir pada Senin (19/4/2021) lalu.

Sementara, pemblokiran 13 konten lainnya dilakukan pada keesokan harinya, Selasa (20/4/2021) siang.

Jubir Kominfo itu mengaskan konten milik Joseph Paul Zhang itu tak bisa ditoleransi.

Sehingga, pihaknya menilai konten kreator ini melanggar pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A UU ITE.

Selain itu, konten tersebut juga melanggar Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik (IE) dan Dokumen Elektronik (DE) yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.

Halaman
123

Berita Terkini