Revta merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Ia ditangkap berdasarkan laporan pada 29 Oktober 2018.
Korbannya adalah Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
"Tersangka ditangkap saat berada di Apartemen Malioboro City, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).
Penangkapan tersangka hasil penyelidikan selama ini dan akhirnya bisa diketahui keberadaannya.
Setelah itu barulah dilakukan penangkapan.
Kini tersangka sudah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lanjutan.
Dari penangkapan ini, terungkap tersangka mencuri BPKB mobil serta tiga sertifikat tanah di Natar, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )