"Dia (Tio) tak akan lagi melihat kebelakang. Dia akan menghadapi kehidupan barunya setelah bebas," ungkapnya.
Santrawan berharap Tio Pakusadewo kapok akan perbuatannya atau mengonsumsi narkoba, agar ia tak lagi kembali bertemu petugas kepolisian dan sipir di penjara karena kasus yang sama.
"Yah kita doakan saja jalannya dia (Tio) benar setelah ini," ujar Santrawan Paparang.
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap penyidik subdit 1 narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, 13 April 2020 atas kasus narkoba.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong, dan handphone.
Proses hukum berlanjut, Tio Pakusadewo dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, ia divonis satu tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.