TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Isak tangis Yati Surahman tak terbendung saat mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang terhadapnya.
Selain Yati, vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada lima orang yang ditangkap bersamanya.
Termasuk Doni SH, eks anggota dewan yang pada saat ditangkap masih berstatus anggota aktif DPRD Kota Palembang.
"Mengadili menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU. Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman mati," tegas ketua Majelis hakim, Bong Bongan Silaban dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Palembang secara virtual, Kamis (15/4/2021).
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan
pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun identitas kelima terdakwa dalam perkara ini yaitu Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, Joko Zulkarnain dan Yati Surahman.
Kelimanya menyaksikan persidangan melalui layar video yang disediakan di tempat penahanan masing-masing.
Dari layar video terlihat Yati terus menundukkan kepala dengan sesekali memijat keningnya selama hakim membacakan amar putusan.
Seketika tangisnya pecah saat saat menyebutkan putusan tersebut yang menyatakan menyatakan hukuman mati.
Yati seketika langsung menangis terisak menunduk dengan tangan yang menutupi wajahnya.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa," tegas hakim.
Diketahui terdakwa atas nama Joko Zulkarnain adalah suami dari Yati Surahman.
Namun saat mendapat perawatan di rumah sakit, Joko yang sudah berstatus tahanan, berhasil melarikan diri dan hingga kini masih DPO.
Menyikapi fakta tersebut, hakim juga menyampaikan sikapnya dalam persidangan.
"Terhadap terdakwa atas nama Joko Zulkarnain, berkas tuntutan JPU terhadapnya tidak bisa diterima karena terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.
Untuk diketahui, keenam terdakwa dalam perkara ini merupakan jaringan narkotika yang ditangkap September 2020 lalu.
Bersama mereka turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,2 kg dan 21 ribu pil ekstasi.
Ditangkap Saat Masih Anggota Aktif DPRD Palembang
Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkotika divonis hukuman mati.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban.
"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim dalam persidangan.
Disebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa.
Namun ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.
Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.
Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat.
"Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa," ujarnya.
Baca juga: Kejahatan Meningkat Saat Ramadan dan Pandemi, Kapolda Sumsel: Jangan Jadi Korban dan Jadi Pelaku
Baca juga: Cerita Remaja Pecandu Narkoba di OKU Timur Minta Rehabilitasi, Pakai Sabu 3 Kali Seminggu
Atas vonis yang dijatuhkan, Kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding.
"Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu kami akan segera mengajukan banding," ujarnya.